Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (2024)

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

KLINIK TERKAIT

Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (1)

Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (2)

Bisakah Korban Pencurian Dituntut karena Menembak Pencuri?

Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (3)

Membuktikan Dugaan Pencurian Listrik

Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (4)

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai Dari

Rp. 149.000

Isi Pasal 363 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing berikut ini:

Pasal 363 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  1. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 479 UU 1/2023

  1. Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk
    tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
  2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
  3. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. secara bersama-sama dan bersekutu.
  1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dari kedua ketentuan di atas, sebagai informasi, menurut Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023, yang disebut malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Pasal 363 KUHP merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Apa itu pencurian dengan pemberatan? Pada intinya, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.[2] Selengkapnya mengenai tindak pidana pencurian biasa dapat Anda baca pada artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

MenurutHermien Hadiati Koeswadji, karena sifatnya, maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.[3] Lalu, menurut R. Soesilo, pencurian dengan pemberatan dikenal dengan istilahpencurian dengan kualifikasi(gekwalificeerde diefstal). Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebabkan karenaperbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau karena dilakukan dengan cara yang khasdan dapat terjadi karenaperbuatan itu menimbulkan akibat yang khas. SedangkanWirjonomenerjemahkan Pasal 363 KUHP dengan pencurian khusus, sebabpencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu.[4]

Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023, tindak pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian.

Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Lalu, kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.[5]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

  1. Alan Wahyu Pratama (et.al). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.03/Pidsusanak/2015 /Pn.Pwd). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016;
  2. Hermien Hadiati Koeswadji.Delik Harta Kekayaan. Asas-asas Kasus dan Permasalahannya, Cetakan Pertama. Surabaya: Sinar Wijaya, 1984;
  3. Wahyu Nugroho.Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3, Desember 2012.

[1] Pasal 624Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“UU 1/2023”)

[2] Alan Wahyu Pratama (et.al). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.03/Pidsusanak/2015 /Pn.Pwd). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016, hal. 6

[3] Hermien Hadiati Koeswadji.Delik Harta Kekayaan. Asas-asas Kasus dan Permasalahannya, Cetakan Pertama. Surabaya: Sinar Wijaya, 1984, hal. 25

[4] Wahyu Nugroho.Disparitas Hukuman dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3, Desember 2012, hal. 265

[5] Penjelasan Pasal 479 UU 1/2023

Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Patricia Veum II

Last Updated:

Views: 5826

Rating: 4.3 / 5 (44 voted)

Reviews: 83% of readers found this page helpful

Author information

Name: Patricia Veum II

Birthday: 1994-12-16

Address: 2064 Little Summit, Goldieton, MS 97651-0862

Phone: +6873952696715

Job: Principal Officer

Hobby: Rafting, Cabaret, Candle making, Jigsaw puzzles, Inline skating, Magic, Graffiti

Introduction: My name is Patricia Veum II, I am a vast, combative, smiling, famous, inexpensive, zealous, sparkling person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.